BANDUNG - ?HS (52), tersangka perakit senjata api di Sentra Pengrajin Senapan Angin Cipacing, Kabupaten Sumedang, memiliki kemampuan mengubah airsoft gun menjadi senjata api (senpi) rakitan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, HS ditangkap lantaran terbukti melakukan perakitan senpi yang dipesan oleh seseorang.
"Ini ada airsoft gun oleh tersangka HS diubah laras-nya menjadi senpi. Saat ditangkap juga kita dapatkan magasin, belasan peluru berbagai jenis, popor senjata, dan alat yang digunakan untuk merakit," kata Sulistyo, Selasa (26/1/2015).
Dalam kasus ini, kata Pudjo, HS diduga sebagai penyedia jasa untuk perakitan senpi. "Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan (HS) sedang melakukan perakitan," terangnya.
Di tempat yang sama, HS mengaku, tergiur untuk menerima pesanan merakit senpi lantaran upah yang dijanjikan cukup besar. "Saya hanya merakit airsoft gun saja, semua barangnya (bahan baku) ada yang ngirim. Saya hanya merakit saja, kalau sudah jadi nanti diberi upah Rp1,5 juta per pistol," tuturnya.
Kini HS ditahan di Rutan Mapolda Jabar dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.











0 comments:
Post a Comment